Buzztrend.id – Ketua dari Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh akan melayangkan gugat kepada program Mata Najwa yang menginginkan Mata Najwa mengungkap identitas wasit yang terlibat dalam pengaturasn skor yang terjadi pada Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Pada episode Mata Najwa edisi “PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini.” Pada edisi tersebut Mata Najwa mengundang beberapa narasumber termasuk wasit yang mengetahui mengenai pengaturan skor yang terjadi pada Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Sebagai ketua wasit PSSI Ahmad Riyadh mendesak Najwa Shihab untuk mengungkap identitas wasit tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh mendapatkan tanggapan dari Yosep Adi Prasety, Ketua Dewan Pers yang menjabat pada periode 2016 hingga 2019.
Sebelum mengajukan tuntutan kepada program Mata Najwa, Ahmad disarankan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Mata Najwa melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
“PSSI dipersilakan mengadukan permasalahan ini Ke Dewan Pers,”jelasnya, dikutip dari Pikiran Rakyat pada Sabtu (06/11).
Berdasarkan pengungkapan dari sang wasit dengan inisial MR Y, menjelaskan bahwa pada pertandingan Liga 1 yang dilaksanakan di tahun 2021-2022 terjadi pengaturan skor.
Ahmad Riyadh menuturkan pihak nya (PSSI) akan mengambil langkah tegas dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur hukum.
Hal itu dilakukan agar identitas wasit yang disamarkan terbongkar.
Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers
Namun tindakan yang dilakukan oleh Ahmad ini justru tidak dipenuhi oleh tim redaksi Mata Najwa. Karena hal tersebut akan melanggar kode etik jurnalistik yang bersangkutan dengan hak tolak, dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 yang berkaitan dengan pers. Dengan bunyi sebagai berikut:
“Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” dikutip dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada Sabtu (06/11).
Masih dilansir dari Pikiran Rakyat bahwa hak tolak ini dapat gugur. Hak tolak dapat gugur dikarenakan perintah yang diminat dari pengadilan.
Kasus ini akan berat untuk PSSI, hal ini terjadi karena tugas jurnalistik telah dilindungi oleh hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008. Tidak hanya itu saja tugas jurnalistik juga terdapat Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan pihak berwenang seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui bahwa Program Mata Najwa masuk ke dalam salah media industry yakni Narasi atau PT Narasi Media Pracaya yang merupakan sebuah institusi media jurnalistik resmi.
PT Narasi Media Pracaya merupakan media pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers tepatnya pada tanggal 29 November 2019, bersertifikat 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019.