Prosedur Mengurus Paspor Hilang dan Dendanya! – Buzztrend
Prosedur Mengurus Paspor Hilang

Prosedur Mengurus Paspor Hilang dan Dendanya!

Buzztrend.id – Mengurus paspor hilang ternyata tidak ribet loh teman-teman buzztrend. Pada artikel kali ini Buzztrend, akan memberikan informasi mengenai prosedur mengurus paspor yang hilang dan apakah ada dendanya?

Ya, Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang dibawa ketika seorang warga hendak berpergian atau berlibur ke negara lain.

Pentingnya paspor sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri, tentu membuat orang yang memilikinya harus menjaga dengan baik. Jangan sampai paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang ada didalamnya tak terbaca.

Jangan sampai juga paspor dalam keadaan basah sehingga memberikan kesan yang tak pantas untuk menjadi dokumen resmi yang digunakan dalam melakukan perjalanan internasional. Sehingga anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.

Pergantian ini juga berlaku bagi anda yang paspornya hilang entah kemana. Namun, dalam mengurus pergantian paspor hilang, anda dibebankan biaya denda lantaran dianggap lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Bagaimana Cara Mengurus Paspor Hilang?

Untuk mengurus paspor hilang, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan layaknya mengurus hal-hal lain yang berkaitan dengan birokrasi.

Nah berikut ini merupakan hal yang harus dipenuhi sesuai dengan syarat Ditjen Imigrasi:

1. Siapkan E-KTP atau berupa fotocopy

2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli ataupun fotocopy

3. Siapkan juga akta kelahiran, buku nikah dan ijazah asli maupun fotocopy

4. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian.

Jika pihak Ditjen Imigrasi mengetahui adanya unsur kelalaian atau kecerobohan yang menyebabkan paspor hilang, maka dalam pengurusan ini anda akan diminta untuk membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta.

Prosedur Pengurusan Paspor Hilang

Saat mengetahui paspor hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus paspor yang hilang, khususnya meminta surat keterangan dari kepolisian. Nantinya, anda akan diminta untuk menceritakan kronologis singkat terkait dengan kapan dan dimana paspor tersebut akhirnya hilang.

Jika dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari kepolisian sudah tersedia maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mendatangi kantor imigrasi setempat. Jangan lupa bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Di kantor imigrasi, anda sebagai pemohon pengurusan paspor hilang akan diminta untuk menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terkait kehilangan paspor tersebut.

Jika melalui proses BAP tersebut, pihak imigrasi menyetujuinya maka anda selaku pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor yang baru. Tapi, hal ini tidak akan berlaku bagi anda yang dinilai ceroboh atau lalai hingga paspor hilang.

Maka dari itu, biasanya pihak imigrasi akan menangguhkan proses permohonan pembuatan paspor baru dalam beberapa waktu kedepan. Penangguhan yang dilakukan pihak imigrasi ini bisa sekitar 6 bulan, 12 bulan atau 1 tahun hingga paling lama yaitu 2 tahun.

Jika masa penangguhan pembuatan paspor ini sudah selesai sesuai dengan yang ditetapkan, maka anda selaku pemohon baru bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor hilang berikutnya.

Jika melihat rentetan prosedur serta denda besar yang dibayarkan untuk mengurus paspor hilang, tentunya terlihat cukup rumit dan memakan waktu.

Maka dari itu, pemegang paspor apalagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri baik untuk urusan pekerjaan atau liburan semata wajib diminta untuk menjaga paspor dengan baik dan menyimpannya di tempat yang rapih untuk meminimalisir terjadinya kehilangan paspor atau rusak dan cacatnya.

Lantaran, paspor merupakan dokumen penting berisi data pribadi yang juga bersifat sensitif sehingga kalau mengalami rusak atau cacat tidak bisa terdeteksi atau terbaca informasi didalamnya.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *